Fakta-indonesia.com

BIADAB, PENGASUH PANTI ASUHAN CABULI ANAK ASUH

https://fakta-indonesia.com/wp-content/uploads/2024/11/POSTER-2-40_60CM-BUKTIKAN-TINTAMU-3.png

SURABAYA FAKTA-INDONESIA, 03 Februari 2025 -Pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan asusila terhadap beberapa anak asuhnya yang ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah resmi berstatus tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama sekian tiga tahun yakni sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Perbuatan terkadang dilakukan sebanyak dua kali kurun waktu sebulan. Bahkan, terhadap korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, tersangka pernah menyetubuhi korban setiap hari selama sepekan.

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut disalah satu kamar kosong dalam bangunan panti asuhan.

Saat melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka mengoleskan alat kelaminnya menggunakan cairan minyak goreng.

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, tersangka kerap mengancam secara verbal terhadap korban untuk menuruti nafsu berahinya.

Selain membentak dan mengumpat, tersangka juga kerap mengancam bakal mengusir dari panti asuhan.

Korban cenderung merasa takut dengan ancaman tersebut dan tidak memiliki banyak pilihan untuk menolak paksaan tersangka melayani nafsu berahinya.

Apalagi, latar belakang korban yang tidak memiliki orangtua lengkap dengan kondisi kehidupan ekonomi menengah ke bawah, membuat korban juga merasa tertekan dan tak kuasa melakukan perlawanan.

Tersangka kerap melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban pada tengah malam.

Yakni membangunkan korban yang sedang tidur di kamar. Lalu mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti.

Selama tersangka membangun atau merayu korban selalu diketahui oleh anak asuh atau penghuni panti asuhan lainnya.

“Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya. Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri. Dibalik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka. Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban,” ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (3/2/2025).

Kini, Ali masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka dengan memeriksa para anak-anak yang menghuni panti asuhan tersebut. Ia tak menampik jumlah korbannya lebih dari satu orang.

“Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Kalau kata kata pak dir, ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait,” katanya.

Mengenai perizinan panti asuhan tersebut. Ali menerangkan, semula panti asuhan tersebut dikelola oleh tersangka dan istri sahnya. Namun, pada Januari 2025 istri sahnya menggugat cerai tersangka.

Lalu, operasional panti asuhan dikelola tersangka seorang diri. Namun, mengenai legalitas perizinan sebagai lembaga kepengasuhan anak, sudah kedaluwarsa sejak tahun 2022.

“Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis. Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, semula terdapat lima orang anak yang menghuni tempat panti asuhan tersebut.

Seiring dengan munculnya kebiasaan aneh yang bermuatan asusila dari perilaku tersangka. Tiga tersangka orang anak lainnya memilih kabur dari panti asuhan.

Sedangkan, dua orang penghuni yang juga menjadi korban kebejatan tersangka, kini sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari anggota kepolisian dan stakeholder terkait Perkot Surabaya. Bahkan, sudah dipindahkan tempat tinggalnya ke lokasi penampungan anak yang layak, dan terakreditasi.

Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun,” ujar Farman.

Di lain sisi, Tersangka NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar.

“Tidak benar semua itu,” keluh Tersangka NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Mapolda Jatim.(Gus Luk)

Exit mobile version