
FAKTA-INDONESIA, JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penandatanganan Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian yang diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026 tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri pers domestik dan menabrak sejumlah regulasi nasional.
Setidaknya ada dua poin krusial dalam perjanjian bilateral tersebut yang menjadi sorotan tajam Dewan Pers: investasi asing 100% di sektor media dan pelonggaran kewajiban platform digital global.
1. Ancaman Dominasi Asing di Sektor Penerbitan
Dalam Pasal 2.28 perjanjian ART, Indonesia diminta mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor AS di sektor penerbitan. Dewan Pers menilai hal ini akan membuka pintu modal asing hingga 100%, yang secara langsung bertentangan dengan:
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Membatasi modal asing maksimal 20%.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Membolehkan modal asing hanya melalui pasar modal dan tidak boleh menjadi pemilik mayoritas.
”Ketentuan ini tidak sejalan dengan semangat undang-undang kita yang menjaga agar media nasional tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tulis Dewan Pers dalam pernyataan resminya.
2. Perpres ‘Publisher Rights’ Terancam Mandul
Sorotan kedua tertuju pada Pasal 3.3 yang meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan platform digital AS (seperti Google atau Meta) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar atau bagi hasil.
Dewan Pers menegaskan bahwa pasal ini bertolak belakang dengan Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Rekomendasi Dewan Pers kepada Pemerintah
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memerlukan perlindungan kebijakan agar tetap sehat secara bisnis dan independen secara redaksional. Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak Pemerintah untuk:
Mencabut klausul kepemilikan saham asing hingga 100% di sektor penerbitan demi menjaga keselarasan dengan UU Pers dan UU Penyiaran.
Mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral agar Perpres No. 32 Tahun 2024 tetap berfungsi efektif dalam melindungi ekosistem media lokal dari dominasi platform global.
Dewan Pers mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memperkuat pers agar mampu menjalankan fungsinya sebagai pengontrol sosial dan penyaji jurnalisme berkualitas tanpa tekanan ekonomi dari entitas global.(GusLuk)