
SURABAYA,FAKTA-INDONESIA.COM — Tiga ahli waris, Aida, Atik Susiati, dan Asriyani, didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Jawa Timur pada Jumat (21/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan penyidik Reskrim Polres Sumenep dan meminta perlindungan hukum serta kepastian hukum atas dugaan kriminalisasi dalam kasus sengketa waris dan pemalsuan dokumen.
Laporan Dugaan Pemalsuan Dianggap Tak Berdasar
Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azam Khan, menyatakan bahwa kliennya, Aida Cs, dilaporkan oleh seseorang berinisial S—seorang mantan narapidana kasus pengerusakan—terkait dugaan pemalsuan dokumen. Azam Khan menegaskan bahwa laporan S tersebut tidak berdasar.
“Mereka bertiga ini adalah ahli waris sah dari almarhum Bapak Mukawa dan almarhum Ibu Sakija, yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sumenep,” kata Azam Khan di Propam Polda Jatim.

Azam menjelaskan bahwa S bukan anak kandung, bukan sedarah, dan bukan saudara dari almarhum Mukawa dan Sakija. S hanya pernah dirawat oleh keluarga almarhum selama kurang lebih enam hingga tujuh tahun pada sekitar tahun 1960. “Jadi tidak ada adopsi, hanya kasihan saja,” jelasnya.
Pelapor Tak Punya Legal Standing
Azam Khan juga menekankan bahwa S tidak memiliki hubungan hukum (legal standing) untuk melaporkan kliennya. Hal ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Sumenep hingga tingkat Kasasi pada tahun 2018, yang menyatakan S bersalah karena melakukan pengerusakan (menebang pohon sawo) milik ahli waris Aida Cs.
“Putusan Pengadilan Negeri sampai Kasasi, Pelapor S ini tidak punya hubungan hukum terhadap ahli waris pasangan suami istri almarhum Mukawa dan almarhum Sakija,” ujarnya.
Selain itu, S disebut beberapa kali mengajukan penetapan ahli waris, namun selalu ditolak oleh Pengadilan Agama Sumenep. Indikasi Kriminalisasi dalam Penyelidikan.
Tim kuasa hukum mempertanyakan profesionalitas penyidik Polres Sumenep. Azam Khan mengungkapkan bahwa kliennya, Aida Cs, lebih dulu melaporkan S ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penggandaan identitas kependudukan, tetapi laporan tersebut belum menetapkan tersangka.
Sebaliknya, laporan dari S justru diproses lebih dulu.
“Ibu Aida Cs atau ahli waris duluan melaporkan S ke Polisi, tapi kenapa laporan S didahulukan. Penyidik tidak melihat latar belakang pelapor, sehingga ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Aida, Atik, dan Asriyani dalam proses penyidikannya,” ungkap Azam Khan.
Menurut Azam Khan, penanganan dua perkara oleh Unit Pidsus yang sama dengan penanganan yang berbeda ini menunjukkan tidak adanya prinsip penanganan perkara yang profesional dan prosedural, serta tidak menjaga objektivitas dan akuntabilitas proses hukum.
Pelaporan dan Permintaan Perlindungan Hukum
Melalui surat resmi, pihak Aida Cs melaporkan penyidik Polres Sumenep dan mengajukan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang berkeadilan. Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri beserta jajarannya hingga Kompolnas.
Zamrud Khan, tim hukum lain dari Aida Cs, menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengedepankan Reformasi Polri demi kepentingan masyarakat sipil dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.(Luk)






