Fakta-indonesia.com

DIRLANTAS POLDA JATIM BEBERKAN KRONOLOGIS LAKA MAUT KEDUNGDORO

https://fakta-indonesia.com/wp-content/uploads/2024/11/POSTER-2-40_60CM-BUKTIKAN-TINTAMU-3.png

Polisi membeberkan kronologi kecelakaan mobil toyota innova yang dikemudikan remaja 18 tahun hingga menewaskan dua orang yang sedang makan di warung jalan kedungdoro, surabaya, jumat (1/11/2024) dini hari wib.

Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombespol Komarudin menjelaskan, awalnya pengemudi inova nopol w 1168 berangkat dari Sumenep, Madura dan tiba ke salah satu tempat hiburan malam di jalan embong Malang, Surabaya pukul 00.00 wib. Di tempat ini pelaku nerinisial a a mengonsumsi dua botol minuman keras (miras) sampai sekitar pukul 03.55 wib. Setelahnya ia bersama empat rekannya keluar dari tempat hiburan malam menaiki mobilnya menuju ke arah jalan pasar kembang.

Namun, saat sampai di dekat pasar kembang, ia memutar balik mobilnya karena ada barang yang tertinggal di tempat hiburan malam. Setibanya di jalan kedungdoro, ia mencoba menghindari kendaraan roda dua di depannya dan kehilangan konsentrasi hingga menabrak mobil jazz putih di lajur kiri, pajero hitam dan motor yang sedang terparkir, hingga warung makan di depannya. kejadian ini membuat dua pengunjung warung yang sedang memesan makanan tewas di lokasi kejadian. sopir A berdalih salah menginjak pedal, yang seharusnya pedal rem justru menginjak pedal gas. Peristiwa ini membuat massa geram dan menghajar penegemudi inova. Namun, tiga orang penumpang lainnya berhasil kabur dari amukan massa.

“kejadian ini berawal dari kendaraan inova putih yang kendarai oleh M-A. melaju dari arah selatan ke utara. Dimana saat mengendarai kendaraan pengemudi diduga tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga lari ke kanan dan melawan arus. Mobil inova lalu menabrak jazz putih dan pajero. Karena benturannya sangat keras menyebabkan honda jazz putihdan sebuah warung serta pengunjung tertabrak. Kejadian ini mengakibatkan dua korban meningggal dunia.” Jelas komarudin.

Akibat ulahnya, pengemudi inova dijerat pasal 312 ayat 1 dan pasal 312 ayat 5 dengan ancaman tiga tahun penjara. (Luk)

Exit mobile version