Fakta-indonesia.com

DITLANTAS POLDA JATIM TETAPKAN SOPIR BUS MAUT BATU JADI TERSANGKA

https://fakta-indonesia.com/wp-content/uploads/2024/11/POSTER-2-40_60CM-BUKTIKAN-TINTAMU-3.png
Direktorat lalu lintas polda jawa timur menetapkan sopir bus pariwisata maut di batu malang sebagai tersangka. Hasil pameriksaan dan Olah tkp menyebut ada pelanggaaran administrasi dan kelalaian sopir saat berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Fakta Indonesia, Surabaya,10 Januari 2025-Polisi menetapkan sopir bus pariwisata sakhindra trans, yakni muhammad arief subhan? 30 tahun sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya saat mengemudi. Menyebabkan kecelakaan di jalan imam bonjol-ir soekarno di kota batu rabu (8/1) malam, hingga menyebabkan empat korban meninggal dunia dan 10 orang luka-luka sebagai tersangka.

Direktur lalu lintas (dirlantas) polda jatim kombes pol komarudin mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi mulai sopir bus, tour leader, kenek bus, wali kelas dan beberapa penumpang serta saksi di lapangan. Dari hasil penyelidikan dan fakta serta bukti di lapangan, penyidik menemukan adanya pelanggaran administrasi yakni stnk yang mati dan juga kir yang sudah kedaluwarsa.

Sementara dari pemeriksaan dishub jatim menemukan fakta, kampas rem kanan kiri tromol juga sudah rusak dan tak layak jalan. Hal inilah yang megakibatkan pengereman tidak maksimal. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 311 undang undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “kami menetapkan sementara ini tersangka mas, sopir dari bus tersebut, dengan menerapkan pasal 311 ayat 3, 4, 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang llaj (lalu lintas dan angkutan jalan),” Ujar komarudin saat konferensi pers di mapolda jatim.

Selanjutnya, penyidik direktorat lalu lintas polda jatim juga akan memanggil saksi tambahan, di antaranya pemilik po bus sakhindra trans inisial rb. Berdasarkan hasil penyilidikan komisi nasionalkeselamatan transportasi, dan dishu jatim tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Luk)

Exit mobile version