Juli 2, 2025
https://fakta-indonesia.com/wp-content/uploads/2024/11/POSTER-2-40_60CM-BUKTIKAN-TINTAMU-3.png

Fakta Indoneaia, Surabaya-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial FD selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya, dan P selaku Direktur PT SRBLI. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan Purchase Order (PO) fiktif untuk pengadaan ikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Kamis.

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.

Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang diperpanjang dengan surat perintah lanjutan tertanggal 12 Juni 2025.

Kasus bermula pada 31 Oktober 2023 ketika FD menerima PO dari PT GEM untuk pengadaan 85.000 kilogram ikan cakalang. Namun, FD justru meminta P untuk membuat invoice dan tally sheet fiktif yang kemudian digunakan untuk input data ke sistem “ACCURATE”, seolah-olah PT Perindo memiliki stok ikan.

“Selanjutnya, FD mengajukan nota dinas ke PT Perindo Pusat guna meloloskan pembayaran sebesar Rp1,78 miliar kepada P, meski ikan tersebut tidak pernah dikirim,” ungkap Made Agus.

Untuk menutupi transaksi fiktif itu, keduanya kemudian membuat PO baru atas nama PT NNN, dan kembali melakukan penagihan sebesar Rp2,04 miliar, namun, pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp825 juta.

Pada Januari 2024, modus serupa kembali dilakukan dengan menggunakan nama PT UDK untuk pengadaan 40.000 kilogram ikan cakalang dan baby tuna. PO fiktif kembali dibuat, dan PT Perindo Pusat membayarkan sebesar Rp1,48 miliar kepada P. Penagihan kepada PT UDK sebesar Rp1,8 miliar, namun hanya Rp25 juta yang dibayarkan.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Tanjung Perak menyebut kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

“Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya aliran dana yang lebih luas,” kata Made Agus.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor strategis, termasuk pengelolaan sumber daya perikanan. (Luk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *