Fakta-indonesia.com

Kejar Target PNBP Rp5 Triliun, DJKN Jatim Kebut Lelang Barang Rampasan Kejaksaan

https://fakta-indonesia.com/wp-content/uploads/2024/11/POSTER-2-40_60CM-BUKTIKAN-TINTAMU-3.png

​Mojokerto — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memacu penerimaan negara melalui kegiatan lelang barang rampasan serentak yang digelar oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mengakselerasi target pokok lelang Kanwil DJKN Jatim yang dipatok menembus Rp5 triliun pada tahun ini.

​Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Arik Hariyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini realisasi pokok lelang baru menyentuh angka sekitar Rp2,3 triliun. Dengan sisa waktu yang makin mempet, pihak DJKN mengandalkan berbagai instrumen lelang, termasuk aset rampasan perkara tindak pidana, untuk menutup selisih target.

​”Pokok lelang kita Rp5 triliun dan sekarang masih Rp2,3 triliun-an. Kita harapkan target itu dalam lima bulan ke depan atau sekitar empat setengah bulan mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Arik saat dikonfirmasi di Mojokerto, Selasa (11/8).

​Arik menjelaskan, lelang aset dari BPA tidak sekadar berfokus pada penjualan barang sitaan, tetapi berimplikasi langsung terhadap penerimaan fiskal negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain aset barang rampasan, penyumbang nilai transaksi terbesar di wilayah Jawa Timur masih didominasi oleh properti dari sektor perbankan serta kendaraan bermotor.

​Aktivitas lelang yang tinggi ini ditopang oleh kinerja intensif para pejabat lelang di enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)—yakni KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Madiun, Jember, dan Pamekasan—yang mana satu pejabat lelang rata-rata menangani lebih dari 500 permohonan.

​Tak hanya mengandalkan lelang fisik dan online, penguatan penerimaan negara juga didorong oleh transformasi sistem perpajakan Kementerian Keuangan melalui integrasi sistem Coretax. Langkah ini dinilai bakal mempersempit celah penghindaran pajak dan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak secara tersistem.

​Kejati Jatim Bidik PNBP Rp40 Miliar dari Aset Inkracht

​Dalam kesempatan yang sama, Kejati Jawa Timur menargetkan perolehan PNBP sebesar Rp40 miliar dari lelang serentak barang rampasan negara yang dikelola oleh BPA Kejaksaan RI.

​Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar AF, menyampaikan bahwa lelang ini melibatkan 39 satuan kerja (satker) kejaksaan se-Jawa Timur. Aset yang dilelang mencakup barang bergerak dan tidak bergerak hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​”Target PNBP kita dari nilai limit adalah Rp40 miliar. Tapi melihat antusiasme masyarakat, insyaallah perolehannya bisa melebihi target,” ujar Abdul Qohar.

​Tingginya optimisme tersebut tercermin dari pameran barang rampasan yang digelar sebelum proses penawaran. Tercatat lebih dari 2.000 pengunjung memadati lokasi pameran maupun mengaksesnya di kejaksaan setempat.

​Abdul Qohar menegaskan bahwa Kejaksaan berposisi sebagai penyelenggara dan penyedia barang, sedangkan penetapan nilai limit serta mekanisme penawaran sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPKNL. Seluruh proses penawaran dilakukan secara transparan dan daring (online) guna menutup celah intervensi.

​Masyarakat diimbau untuk tidak bertransaksi melalui pihak ketiga atau perantara yang tidak resmi. Penawaran dilakukan langsung melalui portal resmi KPKNL, dan seluruh pembayaran pemenang lelang disetorkan melalui rekening resmi KPKNL di Bank Mandiri untuk diteruskan langsung ke kas negara.

​Masa pelaksanaan lelang serentak ini dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 14 Agustus 2026. (Luk)

Exit mobile version