Februari 13, 2026
https://fakta-indonesia.com/wp-content/uploads/2024/11/POSTER-2-40_60CM-BUKTIKAN-TINTAMU-3.png

Fakta-Indonesia, Sidoarjo – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, Kamis (12/2/2026).

Berbagai upaya pengawasan telah diterapkan untuk mencegah munculnya tindakan penyalahgunaan dana hibah. Proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan sebagai objek pelaksanaan APBD.

“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya dalam acara Teras Informasi.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengawasan juga mencakup pengaduan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.

“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung, Itu semua juga bagian dari pengawasan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK mendapati dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019–2024. Sidang yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi tersebut turut menyoroti siklus pengawasan dana hibah.

“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” terangnya.

Pengawasan dana hibah dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan. Seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap, dengan fokus pada verifikasi yang ketat serta transparansi.

Adi menambahkan, proses pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing, melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan.

Selain itu, dilakukan pula review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna.
Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban.

“Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah,” pungkas Adi.(Luk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *