Desember 3, 2024
https://fakta-indonesia.com/wp-content/uploads/2024/11/POSTER-2-40_60CM-BUKTIKAN-TINTAMU-3.png
PLN Jatim dan kejaksaan negeri se-Jatim tanda tangani kerjasama penangan perkara hukum dan penyitaan aset
PLN Jatim dan kejaksaan negeri se-Jatim tanda tangani kerjasama penangan perkara hukum dan penyitaan aset

Surabaya 4 November 2024. PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, termasuk dari sisi mengatasi permasalahan hukum untuk keberlangsungan perusahaan.

Sepanjang September – Oktober 2024, PLN UID Jatim sudah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di 3 daerah seperti Kejari Sampang dilaksanakan MoU pada 25 September 2024, dengan Kejari Kota Probolinggo pada 15 Oktober 2024, dan Kejari Jember pada 31 Oktober 2024.

Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi menjelaskan kerja sama yang dilakukan dengan Kejari Sampang ini akan semakin memperkuat singeri dalam meningkatkan kualitas layanan kelistrikan di Sampang, dengan fokus utama kerja sama adalah PLN mendapatkan pendampinhan penagihan tunggakan, penyelesaian Perkara Perdata Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengamanan aset PLN.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi efektif dalam mengatasi permasalahan tunggakan pembayaran listrik yang masih menjadi kendala dalam peningkatan pendapatan perusahaan, sekaligus meningkatkan efisiensi penagihan,” jelasnya.

Selain itu, kerja sama ini juga akan memperkuat upaya PLN dalam mengamankan aset-aset perusahaan. Kejaksaan Negeri Sampang akan memberikan bantuan hukum dalam upaya penyelesaian sengketa terkait aset yang dapat menghambat operasional perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program PLN dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada PLN sehingga tujuan bersama untuk meningkatkan pelayanan publik dapat tercapai.

Sementara di wilayah Kota Probolinggo, MoU dengan Kejari Kota Probolinggo menjadi kegiatan rutin PLN guna memperpanjang kerja sama yang sudah terjalin selama ini.

Terpisah, PLN UP3 Jember juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jember dengan tujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi menjelaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum komprehensif terutama dalam pencegahan dan penyelesaian hukum.

Tak berhenti di sana, PLN juga berupaya memperkuat sinergi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta optimalisasi layanan energi di Surabaya, salah satunya PLN UP3 Surabaya Selatan menggelar audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya pada 31 Oktober 2024.

Audiensi dilakukan pula dengan Kejari Kota Mojokerto pada 8 Oktober 2024. Dalam kerja sama itu, Kejari Kota Mojokerto dengan PLN UP3 Mojokerto sepakat untuk memperkuat koordinasi serta pertukaran informasi dalam penanganan berbagai permasalahan hukum terkait ketenagalistrikan, termasuk upaya penyelesaian tunggakan listrik dan perlindungan aset PLN melalui jalur hukum yang tepat.

General Mananger PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir mengatakan kolaborasi PLN dan stakeholder sangat penting dalam menghadirkan energi yang andal dan ramah lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung perkembangan Jawa Timur yang berkelanjutan. Dengan sinergi ini, kami harap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat serta mendorong inovasi dan pengelolaan energi hijau di Jawa Timur,” ujarnya. (Luk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *