Fakta Indonesia, Surabaya 04 Februari 2025-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan Pilgub Jatim sore ini. Cawagub Jatim nomor urut 2, Emil Dardak yakin MK akan memberi keputusan terbaik.”Kami berdoa, juga optimis dengan segala kerendahan hati bahwa kami meyakini dalam rangkaian proses kampanye Pilkada Jatim, kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang ditetapkan dan berjalan dengan baik, lancar, aman, jujur serta adil,” kata Emil di Surabaya, Selasa (4/2/2025).”Kami percaya MK akan memberi keputusan terbaik,” tambahnya.
Emil mengaku terus memantau proses persidangan di MK terkait gugatan Pilgub Jatim yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans. Menurutnya, sidang berjalan sangat baik.
“Alhamdulillah sejauh pantauan kami dengan tim hukum yang kompeten bisa dilihat secara transparan bahwa proses pilkada kemarin telah terlaksana dan berjalan dengan baik,” jelasnya
“Semoga putusan pilkada sela hari ini bisa sejalan dengan pandangan tersebut,” lanjutnya.
Emil optimis MK akan menolak semua gugatan dari Risma-Gus Hans dan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub terpilih oleh KPU.
“Insyaallah optimis, sekali lagi semua di tangan yang maha kuasa. Kami berdoa dan berterima kasih kepada semua pihak yang bahu-membahu, termasuk tim hukum yang bekerja luar biasa dalam menjalankan proses demokrasi yang baik,” bebernya.
“Tadi saya sampaikan bahwa kita bisa melihat berbagai kajian jawaban yang sudah ditampilkan dan bisa dijawab dengan baik dengan faktual berdasar fakta di lapangan,” lanjutnya.
Emil juga mengaku menghormati pandangan penggugat sebagai peserta pilkada.
“Kami tentu juga punya hak yang kami yakini dan diperkuat dengan bukti dan penjelasan yang telah disampaikan secara runut dan faktual. Kami berdoa bersama, kerja keras ikhtiar sudah dilakukan selanjutnya kita serahkan ke tuhan yang maha esa,” pungkasnya.(Luk)