Oktober 30, 2026
https://fakta-indonesia.com/wp-content/uploads/2024/11/POSTER-2-40_60CM-BUKTIKAN-TINTAMU-3.png

Surabaya, FAKTA-Indonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Penyidik kini membidik dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang mengalir ke mantan pejabat tinggi dinas tersebut.

​Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengungkapkan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan aliran dana pungli senilai Rp687,5 juta. Uang tersebut disinyalir mengalir kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

​Temuan ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR.
​Berdasarkan hasil penelusuran, dana ratusan juta rupiah tersebut diduga berasal dari dua pejabat internal Dinas ESDM Jatim. Rinciannya, sebesar Rp552,5 juta berasal dari almarhum OS yang merupakan mantan Kabid Pertambangan, serta Rp135 juta dari tersangka ED yang menjabat sebagai Kabid GAT.

​”Saat ini penyidik memfokuskan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan guna mengonfirmasi kebenarannya melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan,” ujar Adnan, Kamis (29/10).

​Dalam kesempatan terpisah, Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 29 orang saksi guna mengurai konstruksi perkara secara utuh.

​Dari puluhan saksi yang dipanggil, sebanyak 21 orang di antaranya telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan tim penyidik.

​Adapun rincian 29 saksi yang dipanggil penyidik Kejati Jatim meliputi:

​11 orang dari unsur Dinas ESDM Jatim
​4 orang pengusaha pemohon izin tambang
​3 orang dari pihak lain/swasta
​3 orang saksi yang sekaligus berstatus tersangka perkara sebelumnya
​1 orang ahli pidana

​”Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas John.

​Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan perundang-undangan.(Luk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *